5 Warga Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali, Polisi Dalami Dua Dugaan Pidana

Ruang Archan
By -
0


Polisi memeriksa warga Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, seusai insiden pengeroyokan pencuri ayam hingga tewas.(Ist)

Tabanan, Bali – Kasus tewasnya seorang pria berinisial KD yang diduga menjadi korban pengeroyokan massa setelah dituduh mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk mengusut dua dugaan tindak pidana sekaligus, yakni dugaan pencurian ayam dan dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Berdasarkan penyelidikan awal, KD diduga hendak membawa seekor ayam aduan milik warga. Aksi tersebut diketahui pemilik ayam yang kemudian memanggil warga sekitar. Situasi berkembang menjadi aksi massa yang berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap KD hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Sepeda motor yang diduga digunakan korban juga dilaporkan dibakar.

Polisi Selidiki Dua Perkara Sekaligus

Kapolsek Baturiti menyatakan penyidik tidak hanya menyelidiki dugaan pencurian ayam, tetapi juga mengusut dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengamankan barang bukti untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara objektif.

Lima Warga Resmi Menjadi Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, Polres Tabanan menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait keterlibatan masing-masing pihak.

Meski demikian, proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Seekor ayam.
  • Sebilah golok.
  • Tas berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai.
  • Sepeda motor yang ditemukan dalam kondisi terbakar.

Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri

Polda Bali kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan dugaan tindak pidana dengan tindakan kekerasan. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum. Di sisi lain, tindakan main hakim sendiri juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya. (acs)


Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default