Pelaku Penipuan Properti Ditemukan Korban Nuansa, Kembali Lepas Saat Situasi Memanas!

Ruang Archan
By -
0

Pengembang yang diduga terlibat penipuan properti berhasil ditemukan para korban di tempat persembunyiannya. (Ist/nuansa Indah)

Ruangarchan — Setelah hampir empat bulan menunggu perkembangan laporan polisi, sebelas korban Perumahan Nuansa Indah 4, Pasir Putih, Depok, akhirnya berhasil menemukan Guruh Supriyo Putro, pengembang yang mereka laporkan sejak 30 Mei 2026.

Namun, pertemuan tersebut tidak berakhir seperti yang diharapkan.

Situasi memanas setelah korban dari proyek properti lain, termasuk Athaya Residence, datang ke lokasi. Menurut penuturan korban Nuansa, terjadi tindakan fisik terhadap Guruh hingga suasana menjadi tidak kondusif.

Guruh kemudian kembali lepas.

Bagi korban Nuansa, kejadian itu terasa ironis. Setelah berbulan-bulan mencari keberadaan orang yang mereka laporkan, Guruh akhirnya ditemukan, tetapi kembali lepas setelah situasi memanas.

Hampir Empat Bulan Korban Nuansa Menunggu

Persoalan Nuansa Indah 4 bermula dari transaksi jual beli tanah indent di kawasan Pasir Putih, Depok.

Sebelas konsumen mengaku telah menyerahkan uang kepada pihak pengembang untuk mendapatkan tanah dan hunian sebagaimana yang ditawarkan. Namun, setelah pembayaran dilakukan, kepastian mengenai proyek tersebut tidak kunjung mereka dapatkan.

Para korban kemudian mengumpulkan bukti transaksi, melakukan mediasi, dan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Metro Depok pada 30 Mei 2026.

Pada Juli 2026, salah seorang korban, Rani, mengatakan kepada Radar Depok bahwa pemeriksaan korban dilakukan secara bertahap.

Sebagian korban telah menjalani BAP, sementara lainnya masih menunggu pemanggilan.

Bagi korban, penantian tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Ada uang yang telah dikeluarkan, rencana yang tertunda, serta ketidakpastian mengenai penyelesaian transaksi.

Hingga akhirnya, mereka mendapatkan informasi mengenai keberadaan Guruh.

Korban Mencari Guruh Sendiri

Sejumlah korban kemudian melakukan penelusuran secara mandiri.

Informasi dikumpulkan dari berbagai sumber hingga jejak Guruh mengarah ke luar Depok.

Beberapa korban kemudian berangkat menuju lokasi dengan biaya sendiri.

Perjalanan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan orang yang selama ini mereka cari.

Upaya itu akhirnya berhasil.

Guruh ditemukan.

Bagi korban Nuansa, penemuan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membawa persoalan kembali ke proses hukum.

Namun mereka ternyata bukan satu-satunya kelompok yang mencari Guruh.

Korban Athaya Residence Datang

Korban dari proyek properti lain juga datang ke lokasi, termasuk korban Athaya Residence.

Kelompok tersebut memiliki persoalan tersendiri dengan Guruh.

Salah seorang korban Athaya, Mulyani, sebelumnya mengungkap telah membayar Rp325 juta untuk sebuah unit rumah yang menurutnya tidak kunjung diselesaikan.

Ia juga mengungkap persoalan pembangunan dan legalitas unit tersebut.

Dua kelompok korban akhirnya berada di lokasi yang sama.

Keduanya sama-sama mengaku mengalami kerugian dan menginginkan pertanggungjawaban Guruh.

Namun suasana berubah panas.

Menurut keterangan korban Nuansa, terjadi tindakan fisik terhadap Guruh. Salah seorang korban dari kelompok lain disebut melakukan kontak fisik hingga menyebabkan luka dan pendarahan di sekitar telinga Guruh.

Situasi semakin tidak kondusif.

Korban Nuansa kemudian berusaha meredakan keadaan.

Bagi mereka, Guruh harus menghadapi proses hukum, bukan dihukum di tempat.

Namun di tengah situasi tersebut, Guruh akhirnya berhasil meninggalkan lokasi.

Orang yang berhasil ditemukan setelah berbulan-bulan dicari kembali lepas.

Informasi ke Polres Depok untuk Menghentikan Ketegangan

Setelah Guruh meninggalkan lokasi, persoalan belum selesai.

Menurut penuturan korban Nuansa, tiga orang dari kelompok mereka justru berada dalam situasi yang semakin menekan di pinggir jalan.

Sejumlah orang dari kelompok korban Athaya masih berada di sekitar lokasi.

Dalam kondisi tersebut, korban Nuansa mengambil langkah yang tidak biasa.

Mereka memberikan informasi yang tidak benar kepada kelompok korban Athaya bahwa Guruh berada di Polres Depok.

Informasi itu sengaja diberikan bukan untuk melindungi Guruh.

Tujuannya sederhana: menghentikan ketegangan dan mengalihkan situasi dari pinggir jalan ke tempat yang lebih netral.

Korban Nuansa berharap kelompok Athaya berhenti mengejar dan meninggalkan lokasi tersebut.

Harapannya sederhana: situasi berhenti, tidak ada yang terluka, dan persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih serius.

Bagi korban Nuansa, langkah tersebut bukan bentuk keberpihakan kepada Guruh.

Mereka hanya ingin situasi berhenti sebelum berkembang lebih jauh.

Ketika Korban Berhadapan dengan Korban

Peristiwa tersebut memperlihatkan ironi dalam perkara ini.

Korban Nuansa dan korban Athaya sebenarnya berada dalam posisi yang hampir sama.

Keduanya mengaku dirugikan.

Keduanya kecewa.

Keduanya mencari Guruh.

Dan keduanya menginginkan pertanggungjawaban.

Namun ketika dua kelompok korban bertemu dalam kondisi emosi yang sudah tinggi, perbedaan cara menghadapi situasi dapat berubah menjadi konflik.

Bagi korban Athaya, kemarahan terhadap Guruh merupakan akumulasi persoalan yang mereka alami.

Sementara korban Nuansa menilai situasi harus dihentikan agar tidak berubah menjadi kekerasan.

Perbedaan tersebut akhirnya membuat korban berhadapan dengan korban.

Jangan Sampai Persoalan Bergeser

Persoalan utama yang dibawa korban Nuansa adalah dugaan penipuan dalam transaksi properti.

Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan, termasuk perbuatan dengan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan seseorang menyerahkan uang atau barang.

Sementara Pasal 466 mengatur penganiayaan dan Pasal 262 mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama.

Pasal-pasal tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan hukum terhadap peristiwa yang terjadi malam itu.

Namun, ada satu hal yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak:

Perjuangan mendapatkan keadilan jangan sampai melahirkan persoalan pidana baru.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, bukti dan saksi seharusnya diserahkan kepada aparat untuk diproses sesuai hukum.

Empat Bulan Menunggu Bukan Waktu yang Singkat

Bagi korban Nuansa, empat bulan bukan sekadar angka.

Ada uang yang telah dikeluarkan.

Ada rencana yang tertunda.

Ada proses laporan yang harus diikuti.

Ada pemeriksaan yang harus dijalani.

Dan pada akhirnya, sebagian korban merasa perlu mencari sendiri keberadaan orang yang mereka laporkan.

Ketika Guruh akhirnya ditemukan, mereka berharap persoalan segera masuk kembali ke jalur hukum.

Tetapi pertemuan dengan kelompok korban lain justru membuat situasi berubah.

Guruh lepas.

Korban Nuansa kemudian harus mencari cara untuk menghentikan ketegangan yang masih berlangsung.

Di sinilah persoalan menjadi semakin rumit: korban yang sama-sama merasa dirugikan justru dapat saling berhadapan ketika tekanan dan emosi bertemu.

Korban Nuansa Kembali Menunggu

Setelah peristiwa tersebut, korban Nuansa tidak ingin persoalan berkembang lebih jauh.

Mereka tidak ingin berhadapan dengan korban Athaya.

Mereka juga tidak ingin kembali melakukan pengejaran sendiri.

Harapan mereka sederhana: laporan yang dibuat pada 30 Mei 2026 ditindaklanjuti, bukti diperiksa, para pihak dimintai keterangan, dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sebab sejak awal, tujuan mereka bukan mencari keributan.

Mereka ingin kepastian.

Mereka ingin uang yang telah mereka keluarkan mendapatkan pertanggungjawaban.

Dan mereka ingin persoalan Nuansa Indah 4 Depok diselesaikan melalui proses hukum.

Guruh Ditemukan, Perjuangan Belum Selesai

Perjalanan sebelas korban Nuansa Indah mencari Guruh menunjukkan satu kenyataan: ketika korban merasa terlalu lama menunggu, mereka dapat terdorong mengambil langkah sendiri.

Mereka berhasil menemukan Guruh.

Namun situasi yang memanas membuat Guruh kembali lepas.

Kini persoalan kembali kepada aparat penegak hukum.

Bukan korban yang seharusnya saling berhadapan. Bukan massa yang menentukan siapa yang bersalah.

Yang harus bekerja adalah proses hukum.

Yang harus berbicara adalah bukti.

Dan yang menentukan bersalah atau tidak adalah pengadilan.

Bagi sebelas korban Nuansa Indah 4, perjalanan tersebut belum selesai.

Mereka sudah menemukan Guruh. Kini mereka hanya ingin menemukan kepastian. (acs)

Tags:

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default