17 Agustus, Guyub, dan Warga yang Mungkin Hanya Ingin Pulang ke Rumah dengan Tenang

Ruang Archan
By -
0
Semangat 17 Agustus, terlihat guyub di tengah persoalan lingkungan. (edt/acsdigipro)


Ruangarchan - Setiap 17 Agustus, Indonesia punya kebiasaan yang menarik.

Tetangga yang sehari-hari mungkin hanya saling mengangguk, mendadak duduk satu meja.

Bapak-bapak menjadi panitia. Ibu-ibu sibuk menyiapkan konsumsi. Anak-anak berlarian di gang. Musik terdengar. Bendera berkibar.

Untuk beberapa jam, semuanya terlihat begitu guyub.

Indah sekali.

Ini Depok.

Kota yang warganya beragam, aktivitasnya semakin ramai, permukimannya terus berkembang, dan kepentingan orang-orang di dalamnya tidak selalu sama.

Tetapi di tengah semua itu, ada satu hal yang seharusnya tetap sederhana:

setiap orang ingin merasa nyaman ketika pulang ke rumahnya sendiri.

Dan mungkin di situlah cerita ini sebenarnya bermula.


Coba Sekali Saja Berdiri di Posisi Warga yang Terdampak

Mari berhenti sejenak melihat persoalan dari luar.

Bayangkan rumah itu adalah rumah kita.

Tempat kita pulang setelah bekerja.

Tempat anak-anak belajar.

Tempat orang tua beristirahat.

Tempat keluarga seharusnya merasa nyaman.

Lalu suatu hari, lingkungan di sekitar rumah berubah.

Ada aktivitas yang lebih ramai dari biasanya.

Ada suara yang bagi sebagian orang mungkin terasa biasa, tetapi bagi orang yang tinggal paling dekat bisa terasa sangat berbeda.

Ada kendaraan yang datang dan pergi.

Ada persoalan akses.

Ada malam yang mungkin tidak lagi sesunyi sebelumnya.

Bagi orang yang hanya melihatnya dari luar, semua itu mungkin terdengar sederhana.

“Paling juga sebentar.”

“Namanya juga usaha.”

“Kan sudah dimusyawarahkan.”

“Sudah selesai, kan?”

Tetapi bagi orang yang tinggal tepat di sana, pengalaman itu tidak terjadi sekali dalam sebuah berita.

Ia terjadi di rumahnya sendiri.

Hari demi hari.

Dan inilah bagian yang sering tidak terlihat ketika sebuah persoalan sudah berhenti menjadi berita.

Kita melihat masalah sebagai sebuah peristiwa.

Sementara warga yang terdampak mungkin mengalaminya sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Kita bisa menutup layar ponsel dan kembali ke rumah yang tenang.

Mereka tidak selalu bisa melakukan hal yang sama.

Karena itu, ketika ada warga mengeluhkan sesuatu, kita tidak harus langsung menganggap mereka benar.

Tetapi kita juga tidak perlu buru-buru menganggap mereka berlebihan.

Mungkin yang mereka butuhkan pertama-tama bukan kemenangan.

Melainkan didengar.

Sebab tidak semua orang yang mengeluh ingin menang.

Sebagian mungkin hanya ingin kembali merasa nyaman di rumahnya sendiri.

Dan jika benar ada warga yang pernah memilih meninggalkan rumah untuk sementara karena merasa tidak nyaman, informasi tersebut tentu tetap perlu diverifikasi.

Namun terlepas dari benar atau tidaknya setiap detail, kemungkinan tersebut mengingatkan kita pada satu hal:

di balik sebuah konflik lingkungan, ada manusia.

Ada keluarga.

Ada kehidupan sehari-hari.

Ada rasa nyaman yang mungkin sedang dipertaruhkan.

Kita tidak harus memilih pihak untuk bisa berempati.

Cukup bertanya:

“Kalau saya berada di posisi mereka, apa yang saya rasakan?”

Mungkin dari pertanyaan sederhana itu, cara kita melihat sebuah persoalan akan berubah.


Masalah yang Tidak Lagi Viral Belum Tentu Selesai

Kita pernah melihat persoalan lingkungan di kawasan permukiman Cilodong menjadi perhatian publik.

Ada keluhan warga yang dikaitkan dengan aktivitas usaha, kebisingan, kegiatan hingga malam, serta persoalan parkir.

Persoalan kemudian dibicarakan.

Musyawarah dilakukan.

Pihak-pihak terkait dipertemukan.

Dan seperti banyak persoalan sosial lainnya, setelah itu perhatian publik perlahan mereda.

Secara sosial, tentu musyawarah patut diapresiasi.

Bukankah memang begitu seharusnya?

Daripada saling serang, lebih baik duduk bersama.

Daripada memperpanjang masalah, lebih baik mencari jalan keluar.

Tetapi ada satu hal yang sering kita lupakan:

Musyawarah adalah proses, bukan sertifikat bahwa masalah otomatis selesai.

Ukuran penyelesaian bukan sekadar apakah orang sudah duduk bersama.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah setelah itu keadaan benar-benar menjadi lebih baik bagi semua pihak?

Karena masalah yang tidak lagi terdengar belum tentu sudah tidak ada.

Bisa saja memang sudah selesai.

Bisa juga sudah jauh membaik.

Tetapi bisa pula suara itu berhenti karena orang yang terdampak memilih diam.

Lelah.

Tidak ingin konflik.

Merasa sudah pernah menyampaikan.

Atau memilih menjauh untuk mendapatkan ketenangan.

Karena itu, setiap informasi mengenai kondisi warga tentu harus diverifikasi, bukan langsung dianggap sebagai fakta final.

Tetapi pertanyaannya tetap layak diajukan:

Apakah kita mengukur kedamaian dari keadaan yang benar-benar membaik, atau hanya dari tidak adanya lagi suara keluhan?


Warga Tidak Selalu Membutuhkan Viral

Ini bagian yang sering luput.

Sebenarnya warga tidak ingin setiap persoalan lingkungan menjadi tontonan media sosial.

Tidak semua orang ingin berkonflik dengan tetangga.

Tidak semua orang nyaman mengunggah persoalan pribadi ke publik.

Dan tidak semua masalah harus diselesaikan melalui kolom komentar.

Idealnya, persoalan cukup diselesaikan di tingkat lingkungan.

Kalau belum selesai, ada jenjang pemerintahan yang dapat ditempuh.

RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait.

Itulah gunanya mekanisme pemerintahan.

Bukan supaya masalah menjadi viral terlebih dahulu baru kemudian mendapatkan perhatian.

Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan ketenteraman masyarakat, ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat. Peraturan tersebut juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Artinya, secara normatif, warga memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan tanpa harus menjadikannya tontonan publik.

Ini juga Depok.

Kita tidak seharusnya membangun budaya di mana sebuah keluhan baru dianggap penting setelah masuk media sosial.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah aturannya ada.

Tetapi:

Seberapa efektif aturan itu terasa ketika persoalan terjadi di lingkungan warga biasa?

Pemerintah Tidak Harus Menunggu Kamera Menyala

Pemerintah tentu tidak mungkin menjadi “RT terbesar” bagi seluruh Kota Depok.

Tidak semua persoalan antarwarga membutuhkan intervensi pemerintah.

Namun ketika persoalan sudah menyentuh ketenteraman dan ketertiban umum, tentu tersedia kewenangan dan mekanisme yang dapat digunakan.

Justru di sinilah pentingnya pemerintah hadir sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

Bukan setelah ramai.

Bukan setelah viral.

Bukan setelah media sosial dipenuhi tanda pagar.

Karena pemerintah yang benar-benar hadir seharusnya terasa bahkan ketika tidak ada kamera.

Mungkin pertanyaan sederhananya:

Apakah setiap persoalan warga harus menunggu viral untuk mendapatkan perhatian yang serius?

Kalau jawabannya tentu tidak, bagus.

Berarti tantangannya tinggal memastikan warga benar-benar merasakan jawaban tersebut.


Hukum Bukan Alat untuk Menghakimi

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.

Salah satu ketentuannya, Pasal 265, mengatur gangguan terhadap ketenteraman lingkungan berupa membuat hingar-bingar atau berisik terhadap tetangga pada malam hari, dengan ancaman denda paling banyak kategori II.

Tetapi ada catatan penting.

Ketentuan tersebut tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menghakimi peristiwa yang terjadi sebelum KUHP baru berlaku.

Hukum membutuhkan waktu kejadian, aturan yang berlaku ketika peristiwa terjadi, unsur perbuatan, serta fakta yang dapat dibuktikan.

Jadi tulisan ini bukan tentang mencari pasal untuk menjerat siapa pun.

Justru sebaliknya.

Kritik boleh tajam, tetapi hukum tetap membutuhkan rem.

Begitu pula persoalan parkir.

Jika kendaraan benar-benar menghalangi akses jalan, persoalannya tidak cukup disederhanakan menjadi:

“Warga tidak suka.”

Faktanya tetap harus diperiksa.

Apakah jalan benar-benar tertutup?

Berapa lama?

Seberapa sering?

Apakah akses warga terganggu?

Apakah sudah ada teguran?

Apakah terdapat alternatif parkir?

Pertanyaan semacam itu lebih penting daripada saling menunjuk siapa yang paling benar.

Sebab hukum membutuhkan fakta.

Dan warga membutuhkan kepastian.


Jangan Sampai “Guyub” Menjadi Bahasa Halus untuk Menyuruh Orang Diam

Ini bagian yang agak pahit.

Kita sangat menyukai kata guyub.

Ketika ada konflik, sering muncul kalimat:

“Sudahlah, kita kan tetangga.”

“Jangan diperpanjang.”

“Yang penting rukun.”

“Namanya juga hidup bermasyarakat.”

Semuanya terdengar bijaksana.

Tetapi kerukunan mempunyai batas.

Kerukunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan warga yang merasa terganggu.

Sebaliknya, keluhan warga juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghabisi ruang hidup atau mata pencaharian pihak lain.

Itulah mengapa masyarakat membutuhkan aturan.

Sebab kalau semuanya hanya diserahkan kepada perasaan, yang paling keras suaranya bisa dianggap paling benar.

Padahal hukum justru dibuat karena manusia tidak selalu sepakat.

Dan mungkin ini salah satu ujian terbesar kehidupan bertetangga:

bisakah kita menjaga kepentingan orang lain tanpa merasa kepentingan kita sedang dikalahkan?


17 Agustus Seharusnya Mengajarkan Kita Lebih dari Sekadar Lomba

Mungkin persoalan kecil di tingkat RT dan RW sebenarnya punya hubungan dengan makna kemerdekaan.

Kemerdekaan bukan berarti semua orang harus sepakat.

Kemerdekaan berarti orang boleh berbeda, tetapi tetap mempunyai ruang untuk hidup berdampingan.

Pelaku usaha boleh mencari nafkah.

Warga boleh menginginkan ketenangan.

Pemilik properti boleh menggunakan atau menyewakan propertinya sesuai ketentuan.

Tetapi lingkungan juga mempunyai hak untuk tidak terganggu.

Pemerintah mempunyai kewenangan.

Warga mempunyai hak sekaligus kewajiban.

Semua memiliki ruang.

Semua memiliki batas.

Dan tugas pemerintahan adalah memastikan batas tersebut tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas.


Setelah Lomba Selesai, Siapa yang Mengawasi?

Ini mungkin lebih penting daripada siapa yang menang lomba makan kerupuk.

Setelah tenda dibongkar, siapa yang memastikan persoalan benar-benar selesai?

Setelah musyawarah selesai, siapa yang memantau?

Setelah pemberitaan berhenti, siapa yang memastikan keadaan?

Setelah warga berhenti mengeluh, apakah memang sudah nyaman?

Atau jangan-jangan kita hanya menggunakan rumus paling sederhana:

“Sudah tidak ribut berarti sudah beres.”

Padahal bisa saja seseorang memang sudah lelah untuk ribut.

Karena itu, jika ada informasi mengenai warga yang pernah merasa sangat tidak nyaman hingga memilih meninggalkan rumah untuk sementara, informasi tersebut tidak semestinya dijadikan amunisi untuk menyerang pihak lain.

Informasi itu justru layak menjadi pertanyaan yang perlu diverifikasi.

Sebab ukuran penyelesaian seharusnya bukan seberapa sunyi persoalan setelah diberitakan.

Melainkan apakah keadaan memang sudah membaik.


Merah Putih Tidak Menghapus Masalah

Hari ini kita merayakan kemerdekaan.

Boleh tertawa.

Boleh lomba.

Boleh makan bersama.

Boleh berfoto dengan tetangga.

Tetapi setelah itu kehidupan kembali berjalan.

Ada pekerjaan.

Ada usaha.

Ada anak-anak yang membutuhkan waktu istirahat.

Ada warga yang membutuhkan ketenangan.

Ada jalan yang harus tetap bisa dilalui.

Ada aturan yang harus dihormati.

Dan ada pemerintah yang harus memastikan aturan tersebut tidak berhenti menjadi tulisan dalam peraturan.

Mungkin itulah makna 17 Agustus yang lebih dewasa.

Kita tidak perlu berpura-pura bahwa lingkungan kita tanpa masalah untuk disebut guyub.

Kita hanya perlu memastikan bahwa ketika masalah muncul, tidak ada pihak yang harus kalah hanya agar pihak lain menang.

Tidak ada warga yang harus memilih diam hanya karena ingin menjaga kerukunan.

Dan tidak ada pihak yang langsung dicap bersalah hanya karena ada keluhan.

Semuanya harus ditempatkan pada fakta, aturan, dialog, dan proses yang adil.

Karena pada akhirnya, persatuan bukan kemampuan untuk membuat semua orang diam.

Persatuan adalah kemampuan membuat orang yang berbeda tetap bisa hidup berdampingan tanpa saling merampas hak.

Maka mungkin pertanyaan paling tepat untuk 17 Agustus tahun ini bukan:

“Apakah warga kita sudah guyub?”

Melainkan:

“Ketika ada masalah, apakah keguyuban kita cukup dewasa untuk menyelesaikannya?”

Sebab setelah lomba selesai, bendera diturunkan, dan tenda dibongkar, kehidupan tetap berjalan.

Ini Depok.

Kita bisa berbeda suara.

Berbeda kepentingan.

Berbeda cara melihat sebuah persoalan.

Tetapi semestinya ada satu hal yang tidak perlu diperdebatkan:

Setiap orang berhak mempunyai tempat untuk pulang.

Tempat untuk beristirahat.

Tempat untuk merasa aman.

Tempat untuk merasa nyaman.

Dan mungkin, pada akhirnya, warga tidak meminta terlalu banyak.

Mereka hanya ingin rumah tetap menjadi rumah.

Bukan tempat yang harus mereka tinggalkan hanya karena persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan bersama.

Jadi, mungkin ukuran keguyuban yang sebenarnya bukan seberapa meriah kita merayakan kemerdekaan.

Melainkan seberapa dewasa kita menyelesaikan masalah setelah perayaannya selesai.

Karena kalau semua persoalan baru bergerak setelah viral, mungkin yang perlu kita pertanyakan bukan lagi:

“Siapa yang salah?”

Tetapi

“Mengapa kita harus menunggu seseorang kehilangan ketenangannya sebelum kita benar-benar mau mendengarkan?”

Dan mungkin itulah ironi kecil dari sebuah kota bernama Depok.

Kita bisa begitu kompak memasang bendera.

Sekarang tinggal belajar menjadi sama kompaknya dalam menjaga agar orang lain tetap bisa hidup dengan tenang di balik bendera itu. (acs)

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default